pengaruh perbedaan qira’at terhadap penetapan hukum
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci kaum muslimin, kumpulan
wahyu ini dinamakan Al-Qur’an, sebagaimana ungkapan yang dikenalkan dalam
banyak ayatnya, yang artinya bacaan. Karena itu, sesuai dengan namanya, kitab
suci ini mesti dibaca yang tujuannya agar makna dan ajarannya dapat dipahami,
selanjutnya diamalkan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan nama
ini, secara jelas Allah memerintah seluruh
umat Islam untuk membacanya, karena hanya dengan kegiatan itu mereka
akan mengetahui apa saja tuntunan Ilahi yang wajib dijadikan pedoman dan
petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Satu hal yang harus diperhatikan adalah
bahwa cara membaca Al-Qur’an itu tidak sama dengan membaca buku-buku yang
berbahasa Arab.
Maksudnya, adalah ada aturan-aturan khusus dalam
membacanya. Bahkan para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dengan cara
khusus, yaitu dengan kaidah tajwid. Kesalahan pada bacaan, baik itu karena
tidak diperhatikan panjang atau pendeknya kata, tebal atau tipisnya huruf,
mendengung atau jelasnya kata yang diucapkan, dan sebagainya tentu akan dapat
mengubah makna atau maksud yang sesungguhnya. Karena Al-Qur’an adalah bahasa
Arab, maka cara membacanya juga harus mengikuti dialek orang Arab. Dan
menirukan dialek orang Arab ini memerlukan kesungguhan dan latihan terus
menerus.
Jika sampai pada tingkat mahir, maka tidak ada
perbedaan antara bacaan orang Arab dan
non-Arab. Maka tidak heran, banyak ulama’ yang mengarang kitab-kitab yang
secara khusus membahas Al-Qur’an, terutama masalah qiraat dan juga dalam
masalah ketentuan hukum yang terkandung didalamnya, yang dilatar belakangi
dengan Hadits Nabi “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dengan tujuh huruf
dan bacalah kamu mengikut apa yang mudah darinya. Dalam makalah ini kami akan
mengungkap tentang adanya pengaruh qiraat terhadap istinbat hukum.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian qira’at,hukum dan istinbat.?
2. Bagaimana
pengaruh perbedaan qira’at terhadap penetapan hukum?
3. Apa
contoh perbedaan qira’at terhadap penetapan hukum.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qiraat
Sekilas tentang
pengertian Ilmu Qira’at menurut al-Zarkasyi dan al-Zarqani, seperti menurut
al-Zarkasyi merupakan perbedaan lafal-lafal Al-Qur’an, baik menyangkut
huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif,
tasydid dan lain-lain.
Dari pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal Al-Qur’an yang memiliki perbedaan Qira’at saja. Ia tidak menjelaskan bagaimana perbedaan Qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana pula cara mendapatkan Qira’at itu.
Dari pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal Al-Qur’an yang memiliki perbedaan Qira’at saja. Ia tidak menjelaskan bagaimana perbedaan Qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana pula cara mendapatkan Qira’at itu.
Ada pengertian lain
tentang Qira’at yang lebih luas daripada pengertian dari al-Zarkasyi di atas,
yaitu pengertian Qira’at menurut pendapat al-Zarqani. Al-Zarqani memberikan
pengertian Qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari
para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an
al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam
pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
Qiraat adalah tilawah dan bacaan Al-Qur’an yang secara
etimologis bisa disebut dengan tilawah Al-Qur’an yang memiliki ciri khusus.
Dengan kata lain, setiap kali tilawah Al-Qur’an itu diujarkan dari nas wahyu
Ilahi dan sesuai dengan ijtihad salah satu qari terkenal, serta sesuai dengan
kaidah ilmu qiraat, maka qiraat Al-Qur’an itu telah terlaksana. Tentunya Al-Qur’an
memiliki satu nas dan perbedaan yang ada dikalangan para Qari berkisar anatara
masalah cara memperoleh hingga menemukan satu nas.
Imam Jafar Shadiq berkata: “Sesungguhnya Al-Qur’an itu
satu, diturunkan dari yang Maha Satu , namun perbedaan itu datang dari sisi
para perawi.” Para Qari Al-Qur’an itu adalah para perawi dan penukil Al-Qur’an
yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. perbedaan mereka terletak pada penukilan
dan riwayat nas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mengharuskan
terjadinya perbedaan.([1])
Dari perbedaannya qiraat inilah juga adakalanya
berpengaruh terhadap istinbat hukum dan adakalanya yang tidak berpengaruh pada
istinbat hukum.
B.
Pengertian Hukum & Istinbath
Hukum yang sering kali diidentikkan dengan syari’at
merupakan salah satu aspek pokok ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Karena itu, ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan hukum, biasanya disebut
dengan ayat-ayat hukum.
Secara etimologi, hukum berarti: menetapkan sesuatu
terhadap sesuatu atau meniadakannya ( إثبات امر
لامر او نفيه عنه ). Jika menetapkan atau
meniadakannya melalui akal, disebut hukum ‘aqli, jika melalui melalui
jalan adat, disebut hukum ‘adi (kebiasaan), dan jika menetapkan atau
meniadakannya itu dengan jalan syara’, maka ia disebut hukum syar’i.
Kata Istinbath ( استنباط ),
adalah bahasa arab yang katanya (mufradatnya) adalah al-nabath ( النبط ),
dari kata jamak (plural) adalah ( نبط – ينبط –
نبطا ). Al-nabath ( النبط ),
( النبط: اول ما يظهر من ماء البئر اذا حفرتها )
artinya adalah air yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang
menggali sumur. Makna istinbath ( استنباط )
menurut bahasa adalah ( استنباط: استخراج الماء من العين )
artinya adalah mengeluarkan air dari mata air / dalam tanah. Karena itu, secara
umum kata istinbath dipergunakan dalam arti istikhraj ( استخراج )
artinya mengeluarkan.([2])
Mengeluarkan
kandungan hukum dari nash-nash yang ada (Al-Qur’an dan al-Sunnah), dengan ketajaman
nalar serta kemampuan yang optimal.” Dari definisi di atas, dapat dipahami
bahwa, esensi istinbat yaitu: Upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang
terdapat baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Mengenai obyek atau sasarannya
yaitu dalil-dalil syar’i baik berupa nash maupun bukan nash, namun hal ini
masih berpedoman pada nash.
C.
Beberapa
Ayat Sebagai Contoh Dalam Penetapan Hukum Terhadap Perbedaan Qira’at
a)
Surat Al-Baqarah [2] :
222
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ -٢٢٢-
Artinya :
“ mereka bertanya
kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu,
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah bersuci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang tobat dan munyukai orang-orang yang menyucikan
diri.” (QS.Al-Baqarah[2] : 222).
Berkaitan dengan ayat di atas, di antara imam qira’ah tujuh, yaitu Abu
Bakar Syu’bah (Qira’at Ashim riwayat Syau’bah), Hamzah, dan Al-Kisa’i membaca
kata “yathhurna” dengan memberi
syiddah pada huruf tha’ dan ha. Maka, bunyinya menjadi “yuththahhirna”. Berdasarkan perbedaan Qira’at
ini, para ulama fiqh berbeda pendapat sesuai dengan banyaknya perbedaan Qira’at.
Ulama yang membaca “yathhurna” berpendapat bahwa seorang suami tidak
diperkenankan berhubungan dengan istrinya yang sedang haid, kecuali telah suci
atau berhenti dari keluarnya darah haid. Sementara yang membaca “yuththahhirna” menafsirkan bahwa seorang
suami tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya, kecuali telah
bersih.
b)
Firman
Allah SWT., dalam surah Al-Maidah Ayat 6
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ
بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن
كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء
أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Ayat ini menjelaskan, bahwa seseorang yang mau mendirikan shalat,
diwajibkan berwudhu. Adapun caranya seperti yang disebutkan dalam firman Allah
di atas. Sementara itu, para ulama berbeda pendapat tentang apakah dalam
berwudhu, kedua kaki ( وارجلكم ) wajib dicuci ataukah hanya wajib diusap dengan air. Hal ini
dikarenakan adanya dua versi Qira’at yang menyangkut hal ini. Ibn Katsir,
Hamzah dan Abu Amr membaca وَاَرْجُلِكُمْ . Nafi, Ibn Amir dan al-Kisai membaca وَاَرْجُلَكُمْ
Sementara Ashm riwayat Syu’bah membaca وَاَرْجُلِكُمْ , sedangkan Ashm riwayat Hafsah membaca وَاَرْجُلَكُمْ
.
Qira’at وَاَرْجُلَكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua
kaki wajib dicuci, yang dalam hal ini ma’thuf kepada قَاغْسِلُوْا
وُجُوْهَكُمْ . Sementara Qira’at
وَاَرْجُلِكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki hanya wajib
diusap dengan air, yang dalam hal ini ma’thuf kepada وَامْسَحُوْابِرُءُ
وْسِكُمْ . Jumhur ulama
cenderung memilih Qira’at وَاَرْجُلَكُم , mereka memberikan argumentasi sebagai
berikut. Menunjukkan betapa terpelihara dan terjaganya kitab Allah dari
perubahan dan penyimpangan.
Dalam ayat tersebut Allah membatasi kaki sampai mata kaki,
sebagaimana halnya membatasi tangan sampai dengan siku. Hal ini menunjukkan
bahwa dalam berwudhu, kedua kaki wajib dicuci sebagaimana diwajibkannya mencuci
kedua tangan. Selain itu jumhur berupaya menta’wilkan Qira’at وَاَرْجُلِكُمْ sebagai
berikut:
a)
Qira’at
وَاَرْجُلِكُمْ kedudukannya ma’thuf kepada kata وَاَيْدِيَكُمْ , akan tetapi kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca
majrur disebabkan karena berdekatan dengan رُءُ
وْسِكُمْ yang juga majrur.
b)
Lafadz
اَرْجُلِكُمْ
dalam ayat tersebut dibaca majrur, semata-mata karena ma’thuf kepada lafadz وَاَرْجُلِكُمْ yang majrur. Akan
tetapi ma’thufnya hanya dari segi lafadz bukan dari segi makna. Sementara itu,
sebagian ulama dari kalanga Syi’ah Immamiyyah cenderung memilih Qira’at وَاَرْجُلِكُمْ
. Sedangkan ulama azh-Zhahir berpendapat bahwa dalam berwudhu diwajibkan
menggabungkan antara mengusap dan mencuci dua kaki, dengan alasan mengamalkan
ketentuan hukum yang tedapat dalam dua versi Qira’at tersebut.
Menurut Ibn
Jabir ath-Thabari berpendapat bahwa seseorang yang berwudhu, boleh memilih
antara mencuci kaki dan mengusapnya (dengan air).
Uraian di atas tampak jelas, bahwa perbedaan Qira’at dapat
menimbulkan perbedaan istinbat hukum. Qira’at وارجلكم dipahami oleh jumhur ulama dengan
menghasilkan ketentuan hukum, bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua
kaki, sementara Qira’at وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian ulama dengan
menghasilkan ketentuan hukum bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci
kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya
membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Dan
ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
AF., Hasanuddin. Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya terhadap Istinbath Hukum
dalam Al-Qur'an. Jakarta: Rajawali Press. 1995.
Akaha. Abduh Zulfidar. al-Qur’an dan
Qiraat. Jakarta: Pustaka Al Kautsar. 1996.
Al-Banna. Ahmad bin Muhammad. It-hafu Fudhalaai al-Basyar bi al-Qiraat
al-Arba’i ‘Asyara. Jilid I.Beirut: ‘Alam al-Kutub. 1987.
http://www.kingilmu.blogspot.co.id/2013/04/ilmu-qiraat.html
http://mukhlis11ahmad.blogspot.co.id/2014/11/pengaruh-perbedaan-qiraat-terhadap.html

Komentar
Posting Komentar