MAKALAH GOOD GOVERNANCE

MAKALAH
GOOD GOVERNANCE
 









DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
DosenPembimbing : Yumna, M.Si
Disusunoleh :Kelompok 5 ( Q2 )
Ahmad Syaifuddin Amin
Ammar Abdul Karim
Novian Dwi Susanto
Ahmad Khoidir
Agus Jailani
Amiruddin Naibaho
Lalu Suhaili Umar
Abdul Hamid
Nor Fazli

PROGRAM STUDI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
NOVEMBER 2014
      KATA PENGANTAR
          Pujisyukurkehadirat Allah SWT denganharapansemogakitasenantiasaberada di bawahnaunganridlodanrahmatNya.
            Alhamdulillah, atasizin Allah SWT terselesaikanmakalah kami yang berjudul “GOOD GOVERNANCE”  denganmengambildaribeberapareferensi. Karenaketerbatasanpengetahuan, tentunyamakalahinijauhdarikesempurnaan. Untukitu, kritikdan saran konstruktifdaripembacaterutamaIbudosenpembimbingtentu kami harapkan demi perbaikankaryaselanjutnya.
            Semogamakalahinidapatmembawamanfaatkepadapembacadanpenulis.















I.                  PENDAHULUAN

I.1.  LATAR BELAKANG
          Mewujudkansuatupemerintahan yang baikmerupakansuatudambaanbagisemuamasyarakat global terhadapnegaranyamasing-masing, karenadenganpemerintahan yang baikitulahmasyarakatakandiantarmenujukegernbangkeharmonisan den kesejahteraan. Untukitu, sebagaigenerasibangsahendaknyakitajugaharusmengetahuibagaimanabentuk-bentukpemerintahan yang baikitudanpentingnyaberpartisipsidalampewujudannya.
 
I.2   RUMUSAN MASALAH
·         Apayandimaksud Good Gevernance ?
·         BagaimanaprinsipGood Gevernance ?
·         BagaimanaImplementasi Good Governance di Indonesia ?
·         Bagaimana hubungan antara Good Governance dengan otonomi  daerah?
·         Apacontohsuksespelaksanaan Good Gevernance ?



I.3   TUJUAN
·         MengetahuimaksudGood Gevernance
·         Mengetahuiprinsip-prinsipGood Gevernance
·         MengetahuiImplementasi good governance di Indonesia
·         Mengetahui hubungan antara good governance dan otonomi daerah.
·         MengetahuicontohteladanGood Gevernance








II.               PEMBAHASAN

1.      DEFINISI GOOD GOVERNANCE
                Bersamaan dengan reformasi dari sistem politik ke arah yang lebih demokratis, berkembang pula pemikiran tentang good governance, kepemerintahan (pengurusan pemerintah) yang baik. Tetapi pengertiannya masih simpang siur, pada umumnya mengartikan good governance dengan pemerintahan yang bersih, atau clean government. Seringkali juga mengarah pada pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Disini diajukan suatu pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru manajemen pembangunan.
            Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan atau Manajemen Pemangunanmenempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang.Agent of change (agen perubahan), dan karena perubahan yang di kehendaki, planned change, maka juga disebut agent of development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program, proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan dan budget yang penting. Perencanaan dan budget juga menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijakan dan persetujuan penanaman modaldi tangan pemerintah.
Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilah civil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat).
Tuntutan untuk mewujudkan good governance sudah menjadi salah satu isu penting di Indonesia sejak terjadinya krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997 s.d. 1998. Krisis tersebut kemudian meluas menjadi krisis multidimensi dan telah mendorong arus balik yang menuntut reformasi dalam penyelenggaraan negara termasuk pemerintahannya. Salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensi tersebut adalah karena buruknya/salahnya manajemen dalam penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance) yang diindikasikan oleh beberapa masalah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.         Dimensi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan.
2.         Terjadinya tindakan KKN; dan
3.         Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.

Tata Pemerintahan adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau prinsip Tata Pemerintahan daerah yang baik, yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi, yang adalah:
  1. peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
  2. pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah serta,
  3. pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Dalam publikasi yang diterbitkan oleh sekretariat Partnership for Governace menyebutkan  bahwa “good governance is a concensus reached by government, citiziens and the privat sector for the adminstration of country or state”. Artinya, kepemerintahan yang baik itu adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta. Karena itu, untuk terwujudnya kepemerintahan yang baik, diperlikan dialog antara pelaku-pelaku penting dalam negara. Agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat tersumbat.
LAN & BPKP (2000) mengemukakan bahwa, arti Good Governance mengandung dua pengertian :
Pertama, nilai-nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pemabangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Kedua,      aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dengan demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
  1. Negara/Pemerintah : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
  2. Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta menangkup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti : industri pengolahan perdagangan, perbankan dan koperasi termasuk kegiatan sektor informal.
  3. Masyarakat Madani : Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencangkup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
Beberapa pendapat diatas telah jelas dikemukakan apa yang dimaksud dengan makna Good Governance, namun pada prinsipnya dalam Good Governance memiliki kandungan makna atau arti yang sangat dalam yaitu bagaimana penyelenggaraan atau pengelolaan yang baik. konsep ini dapat berlaku pada setiap organisasi apapun, apakah pemerintah, swasta maupun organisasi masyarakat lainnya yang dibentuk untuk suatu tujuan yang mulia.
Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutamasektor usaha yang berperan dalam governace. Ini juga karenaperubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.
            Justru usaha pembangunandilakukan melalui koordinasi atau sinergi (kelelarasan kerja) antara pemerintah-masyarakat-swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi agent of change dari masyarakat bangsa, dan dengan begitu menjadi partner pemerintah.
            Bahkan masyarakat/dunia usaha akan lebih berperan nyata dalam perubahan masyarakat. Didunia sekarang sudah lebih private sector led growth. Justru diperlukan sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, terutama dengan dunia usaha/swasta.
            Mengenai citizen, masyarakat dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir. Seperti misalnya LSM. Asosiasi-asosiasi kerja dan profesi, bahkan paguyuban.
            Good geovernance oleh karena itu dimaksud mendukung proses pembangunan yang empower sumber daya dan pengembangan intstitusi yang sehat menujang sistem produksi yang efesien.
            Memang good governace dalam sejarah perkembangan program Bank Dunia lebih diarahkan untuk pembangunan ekonomi. Misalnya, upaya menghilangkan negative influencing factor hindering positive economic development.

2.     PRINSIP-PRINSIP GOOD GEVERNANCE
Berikut 10 Prinsip tersebut:

1. PARTISIPASI
 
            Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung
.                                         .

2. PENEGAKAN HUKUM
            Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM & memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.                                                   .

3. TRANSPARANSI
            Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai
.
.

4. KESETARAAN
            Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkankesejahteraannya.

5. DAYA TANGGAP

            Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.


6. WAWASAN KE DEPAN
            Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya
.                                             .

7. AKUNTABILITAS
            Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas
.                                                                       .

8. PENGAWASAN
            Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah & pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.

9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS
            Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab.

10. PROFESIONALISME 
            Meningkatkan kemampuan & moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.



3.     Implementasi Governance di Indonesia
Konsep governance di dunia telah merasuki pemerintahan Indonesia baik secara koseptual maupun secara kontekstual. Membahas sedemikian banyank konsep tersebut tentu membutuhkan waktu dan kajian yang lebih intens. Untuk itu tulisan ini hanya akan memfokuskan implementasi governance di Indonesia dalam aspek keterbukaan terhadap modal asing berdasarkan kriteria good governance dari bank dunia.
Prinsip keterbukaan terhadap infestasi asing telah mendapatkan legitimasi dalam bentuk Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan beberapa UU lain seperti UU Migas. Masing-masing undang-undang ini sendiri sejak perumusan sampai penetapannya banyak menuai protes dan penolakan dari masyarakat di seluruh Indonesia. Berbagai argumen dan kiritik telah diberikan kepada pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan undang-undang tersebut seakan menjadi angin lalu bagi lemabaga pemerintah tersebut. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa undang-undang ini merupakan titipan dari pihak asing.
Dampak nyata dari prinsip keterbukaan terhadap infestasi asing ini dapat dilihat pada kolom fokus dalam harian kompas (Jumat, 2 Novermber 2012: 34) yang membahas penguasaan energi oleh pihak asing. Berdasarkan data yang bersumber dari BP Migas per Mei 2012, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont yang merupakan perusahaan milik Amerika Serikat merupakan yang paling banyak menguasai sumber energi di Indonesia. Perusahan asing lainnya diantaranya berasal dari Inggris (British Petroleum), Prancis (Total), Norwegia (State Oil), Italia (ENI), dll. Penguasaan perusahaan AS dan negara lainnya mencapai 70-80%  atas energi dan sisanya dikuasai oleh Pertamina dan Perusahaan dalam Negeri. Kerugian Indonesia dari kondisi ini ditafsirkan oleh berbagai pengamat mencapai ratusan triliun.
Kerugian yang diungkapkan para pengamat dalam jumlah ratusan triliun bukanlah kerugian besar jika dibandingkan dengan kerugian dari perspektif kedaulatan bangsa. Kembali menengok sejarah, kedaulatan bangsa dibayar dengan harga yang sangat mahal yaitu penderitaan akibat penjajahan selama 350 tahun disertai dengan hilangnya ribuan nyawa dalam upaya mencapai dan mempertahankan kemerdekaan. Penguasaan secara massif sumber-sumber energi di Indonesia merupakan sebuah bentuk penjajahan baru dengan metode yang lebih lembut. Ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi masalah ini merupakan sebuah gejala pelapukan fungsi negara. Negara ada tapi tidak berdaya. Itulah yang terjadi dalam konteks penguasaan sumber daya energi yang akarnya bersumber dari konsep keterbukaan terhadap infestasi asing.
Dimata bank dunia, pemerintahan seperti ini dianggap pemerintahan yang baik berdasarkan kriteria good governance-nya.  Namun perlu direfleksi kembali apakah negara itu baik jika membiarkan rumahnya dirampok oleh orang lain? Apakah masih bisa dikatakan negara jika kedaulatannya sudah tidak ada? Jawabannya jelas tidak. Penjelasannya menggunakan konsep negara yang terdiri dari unsur penduduk, lokasi, pemerintah dan kedaulatan. Dari konsep ini menggambarkan bahwa negara, pemerintah dan kedaulatan merupakan satu paket yang berarti jika tidak ada kedaulatan maka tidak ada negara dan jika tidak ada negara maka tidak ada pemerintah.  Dari titik ini konsep good governance menunjukkan kecacaatan epistemologinya. Prinsip penalaran meniscayakan non-kontradiksi dalam sebuah realitas. Tidak mungkin sesuatu ada dan tiak ada sekaligus dalam sebuah ruang dan waktu yang bersamaan. Begitu pula konsep negara dalam kriteria good governance pada contoh kasus diatas menunjukkan bahwa negara dikatakan baik berdasarkan konsep good governance jika kedaulatannya tidak ada. Ini berarti menganggap pemerintah baik jika tidak ada. Sungguh sebuah konsep ketatanegaraan yang irasional.
Negara kecuali tunduk pada mekanisme global yang sedang berlangsung. Kedua, peran Economic Hit Man yang berhasil melobi pimpinan-pimpinan pemerintahan entah dengan cara sukarela atau pemaksaan. Sukarela disini berarti dengan menawarkan keuntungan-keuntungan pribadi atau sebaliknya pemaksaan yang dapat berupa ancaman kepada pemimpin pemerintahan ataupun organisasional dalam hal ini rezim atau negara.Meskipun konsep governance terbukti cacat epistemologi dan hanya merupakan konsep penjajahan baru tetapi menjadi pertanyaan kemudian mengapa pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa? Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, dua jawaban yang mungkin ditemukan yang pertama pada konsep NITA dari Tatcher yang mendeklarasikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi negara.

4.     Hubungan otonomi daerah dengan Good Governance
Upaya pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan pemerintah untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi satu sama lainnya, yaitu :
1. Urusan Pemerintahan
2. Kelembagaan
3 Personil
4. Keuangan
5. Perwakilan
6. Pelayanan Publik
7. Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas merupakan elemen dasar yang akan ditata dan dikembangkan serta direvitalisasi dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD, dari Papua penataan daerah dari wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.Setiap elemen tersebut disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.
Meskipun dalam pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk menghindari kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang sangat penting. Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat yang menjadi dasar absahnya sebuahnegara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan hak otonami kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri. Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25 tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004), Pengawasan oleh masyarakat.
Sementara itu dalam upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyaidampak politis ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraanpemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok maupun organisasi dengan cara: Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD. Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
Informasi dan pendapat tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang terkait. Menurut Pasal 16 Keppres No. 74 Tahun 2001, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada pejabat yang berwenang. Pasal tersebut berusaha untuk memberikan kekuatan kepada masyarakat dalam menjalankan pengawasan. Dengan demikian, jelas bahwa Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dipersiapkan untuk menjadi instrumen yang diharapkan dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan konsep good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di indonesia.

5.   Contoh Good Governance

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali memberikan anugerah kepada Privinsi Jawa Timur dalam memberikan layanan one stop service terbaik 2014. Anugrah one stop service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diberikan BKPM tiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada daerah yang memberikan pelayanan terbaik terhadap calon investor.
Jawa Timur juga pernah mendapatkan penghargaan tersebut pada 2012. Pada kuartal II 2014, Jawa Timur menjadi lokasi favorit investor lokal karena meraup investasi sebesar Rp 10,5 triliun. Secara keseluruhan, realisasi investasi di Jawa mencapai Rp 69,1 triliun atau 59,5 persen. Sedangkan investasi di luar Jawa sebesar Rp 47,1 triliun atau 40,5 persen.
Pada kesempatan itu, BKPM memberikan sejumlah penghargaan terhadap kabupaten, kota dan provinsi yang banyak dituju oleh investor. Menurut Kepala BKPM Mahendra Siregar PTSP sangat diperlukan dalam hal reformasi birokrasi. Kepala BKPM Mahendra Siregar mengharapkan penghargaan ini dapat memicu perbaikan layanan investasi di setiap daerah. "Walaupun disatu pihak pemenang penghargaan jadi tolak ukur bagi daerah-daerah lain, namun tetap harus membenahkan diri untuk memberikan layanan yang terbaik bagi investor," ujar Mahendra dalam sambutannya di acara Invesment Award di Hotel Borobudur.
Selain itu, BKPM juga memberikan penghargaan khusus untuk daerah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Daerah yang mendapatkannya adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Buru. Untuk Tingkat provinsi, peringkat pertama diberikan kepada Jawa Timur, peringkat kedua Sumatera Selatan, peringkat ketiga Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringkat keempat Provinsi Kalimantan Timur. Sementara, sejumlah kota yang juga mendapatkan penghargaan tersebut antara lain Banjar, Pekanbaru, Surakarta/Solo, dan Bitung. Sedangkan untuk tingkat kabupaten antara lain Pinrang, Siak, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Sragen.




                                                     
III.           Penutup
III.1  KESIMPULAN
                        Konsep good governance yang dijelaskan tersebut berlaku untuk semua jenjang pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mau tidak mau, mampu ataupun tidak mampu, dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance karena prinsip tersebut telah menjadi paradigma baru didalam menyelenggarakan kepemerintahan yang digunakan secara universal.
            Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancangan undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam menangani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran pemerintahan karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan birokrasi pemerintahan.

III.2  SARAN
Demikian makalah yang kami susun. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi tentu masih terdapat banyak kesalahan di dalamnya. Demi perbaikan karya selanjutnya, kritik dan saran dari berbagai pihak terutama dosen pembimbing tentu sangat kami harapkan.









DAFTAR PUSTAKA
Dwipayana, AAGN Ari dan Sutoro Eko (Eds). 2003. Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Press.
Prasojo, Eko dan Teguh Kurniawan.  2008. Reformasi Birokrasi dan Good Governance: Kasus Best Practice dari Sejumlah Daerah di Indonesia. http://staff.ui.ac.id/
Pratikno. 2005. “Good Governance dan Governability”dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 8, No. 3, 231-352. http://jurnalsospol.fisipol.ugm.ac.id/
Perkins, Jhon. 2005. Confession of Economic Hit Man. Jakarta: Abdi Tandur
Perkin, Jhon. 2007. Bandit Ekonomi; Kelanjutan Kisah Petualangannya di Indonesia dan Dunia Ketiga. Jakarta: Ufuk Press.
Rais, Muhammad Amin. 2008. Agenda Mendesak Bangsa; Selamatkan Indonesa!. Yogyakarta: PPSK Press. http://books.google.co.id/
Suhartono dan Anton Sanjoyo. “Penguasan Energi: Ketika AS Menguasai Sumber Energi” Kompas.     2 November 2012. Hal. 34
Tiihonen, Seppo.  2004. From Governing to Governance. Tampere: Juvenes Print. http://books.google.co.id/
Winarno, Budi. 2009. Pertarungan Negara Vs Pasar. Jakarta: Media Presindo


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengaruh perbedaan qira’at terhadap penetapan hukum

ALQUR’AN