MAKALAH GOOD GOVERNANCE
MAKALAH
GOOD GOVERNANCE
![]() |
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
DosenPembimbing : Yumna, M.Si
Disusunoleh :Kelompok 5 ( Q2 )
Ahmad Syaifuddin Amin
Ammar Abdul
Karim
Novian Dwi
Susanto
Ahmad Khoidir
Agus Jailani
Amiruddin
Naibaho
Lalu Suhaili
Umar
Abdul Hamid
Nor Fazli
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI JEMBER
NOVEMBER 2014
KATA PENGANTAR
Pujisyukurkehadirat Allah SWT
denganharapansemogakitasenantiasaberada di bawahnaunganridlodanrahmatNya.
Alhamdulillah,
atasizin Allah SWT terselesaikanmakalah kami yang berjudul “GOOD
GOVERNANCE”
denganmengambildaribeberapareferensi. Karenaketerbatasanpengetahuan,
tentunyamakalahinijauhdarikesempurnaan. Untukitu, kritikdan saran
konstruktifdaripembacaterutamaIbudosenpembimbingtentu kami harapkan demi
perbaikankaryaselanjutnya.
Semogamakalahinidapatmembawamanfaatkepadapembacadanpenulis.
I.
PENDAHULUAN
I.1. LATAR
BELAKANG
Mewujudkansuatupemerintahan yang
baikmerupakansuatudambaanbagisemuamasyarakat global
terhadapnegaranyamasing-masing, karenadenganpemerintahan yang
baikitulahmasyarakatakandiantarmenujukegernbangkeharmonisan den kesejahteraan.
Untukitu,
sebagaigenerasibangsahendaknyakitajugaharusmengetahuibagaimanabentuk-bentukpemerintahan
yang baikitudanpentingnyaberpartisipsidalampewujudannya.
I.2 RUMUSAN
MASALAH
·
Apayandimaksud Good Gevernance ?
·
BagaimanaprinsipGood Gevernance ?
·
BagaimanaImplementasi Good Governance di Indonesia ?
·
Bagaimana hubungan antara Good Governance dengan otonomi
daerah?
·
Apacontohsuksespelaksanaan Good Gevernance ?
I.3 TUJUAN
·
MengetahuimaksudGood Gevernance
·
Mengetahuiprinsip-prinsipGood Gevernance
·
MengetahuiImplementasi good governance di Indonesia
·
Mengetahui
hubungan antara good governance dan otonomi daerah.
·
MengetahuicontohteladanGood Gevernance
II.
PEMBAHASAN
1. DEFINISI GOOD GOVERNANCE
Bersamaan dengan reformasi dari sistem politik ke arah yang lebih
demokratis, berkembang pula pemikiran tentang good governance,
kepemerintahan (pengurusan pemerintah) yang baik. Tetapi pengertiannya masih
simpang siur, pada umumnya mengartikan good governance dengan
pemerintahan yang bersih, atau clean government. Seringkali juga
mengarah pada pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Disini diajukan suatu
pemikiran awal, tentang good governance sebagai paradigma baru
manajemen pembangunan.
Good Governance adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut
administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan atau Manajemen
Pemangunanmenempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of
Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang.Agent
of change (agen perubahan), dan karena perubahan yang di
kehendaki, planned change, maka juga disebut agent of
development. Pendorong proses pembangunan, perubahan masyarakat
bangsa. Pemerintah mendorong melalui kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
program-program, proyek-proyek, bahkan industri-industri, dan peran perencanaan
dan budget yang penting. Perencanaan dan budget juga
menstimulasi investasi sektor swasta. Kebijakan dan persetujuan penanaman
modaldi tangan pemerintah.
Good governance sering diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga
dengan istilah civil society. Good governance bisa juga
didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan,
pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat).
Tuntutan untuk
mewujudkan good governance sudah menjadi salah satu isu penting di
Indonesia sejak terjadinya krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997 s.d.
1998. Krisis tersebut kemudian meluas menjadi krisis multidimensi dan telah
mendorong arus balik yang menuntut reformasi dalam penyelenggaraan negara
termasuk pemerintahannya. Salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensi
tersebut adalah karena buruknya/salahnya manajemen dalam penyelenggaraan tata
pemerintahan (poor governance) yang diindikasikan oleh beberapa masalah,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dimensi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, sehingga
pengawasan menjadi sulit dilakukan.
2. Terjadinya tindakan KKN; dan
3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau
masyarakat di berbagai bidang.
Tata Pemerintahan adalah suatu
mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintah,
lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok untuk
bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen
pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau prinsip Tata Pemerintahan daerah
yang baik, yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi,
yang adalah:
- peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
- pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan
rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah serta,
- pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah.
Dalam publikasi yang diterbitkan
oleh sekretariat Partnership for Governace menyebutkan bahwa “good
governance is a concensus reached by government, citiziens and the privat
sector for the adminstration of country or state”. Artinya, kepemerintahan
yang baik itu adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang
diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta. Karena
itu, untuk terwujudnya kepemerintahan yang baik, diperlikan dialog antara
pelaku-pelaku penting dalam negara. Agar semua pihak merasa memiliki tata
pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini,
kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat
tersumbat.
LAN & BPKP (2000) mengemukakan
bahwa, arti Good Governance mengandung dua pengertian :
Pertama, nilai-nilai yang menjujung
tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan
kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian,
pemabangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Kedua,
aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dengan demikian, pada dasarnya
unsur-unsur dalam kepemerintahan dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
- Negara/Pemerintah : Konsepsi kepemerintahan pada
dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan
pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
- Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta menangkup
perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti :
industri pengolahan perdagangan, perbankan dan koperasi termasuk kegiatan
sektor informal.
- Masyarakat Madani : Kelompok masyarakat dalam
konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tengah
antara pemerintah dan perseorangan, yang mencangkup baik perseorangan
maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan
ekonomi.
Beberapa pendapat diatas telah jelas
dikemukakan apa yang dimaksud dengan makna Good Governance, namun pada
prinsipnya dalam Good Governance memiliki kandungan makna atau arti yang
sangat dalam yaitu bagaimana penyelenggaraan atau pengelolaan yang baik. konsep
ini dapat berlaku pada setiap organisasi apapun, apakah pemerintah, swasta
maupun organisasi masyarakat lainnya yang dibentuk untuk suatu tujuan yang
mulia.
Dalam good governance tidak lagi pemerintah,
tetapi juga citizen, masyarakat dan terutamasektor usaha yang berperan
dalam governace. Ini juga karenaperubahan paradigma pembangunan
dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula
bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan
iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia
usaha.
Justru usaha
pembangunandilakukan melalui koordinasi atau sinergi (kelelarasan kerja) antara
pemerintah-masyarakat-swasta. Mungkin dapat dilihat sebagai bentuk pemerintah
memberdayakan masyarakat terutama sektor usaha agar menjadi agent of
change dari masyarakat bangsa, dan dengan begitu menjadi partner
pemerintah.
Bahkan
masyarakat/dunia usaha akan lebih berperan nyata dalam perubahan masyarakat.
Didunia sekarang sudah lebih private sector led growth. Justru
diperlukan sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, terutama dengan dunia
usaha/swasta.
Mengenai citizen,
masyarakat dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir. Seperti misalnya LSM.
Asosiasi-asosiasi kerja dan profesi, bahkan paguyuban.
Good geovernance oleh karena itu dimaksud mendukung proses pembangunan
yang empower sumber daya dan pengembangan intstitusi yang
sehat menujang sistem produksi yang efesien.
Memang good
governace dalam sejarah perkembangan program Bank Dunia lebih
diarahkan untuk pembangunan ekonomi. Misalnya, upaya menghilangkan negative
influencing factor hindering positive economic development.
2. PRINSIP-PRINSIP GOOD GEVERNANCE
Berikut
10 Prinsip tersebut:
1. PARTISIPASI
1. PARTISIPASI
Mendorong
setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung. .
2. PENEGAKAN HUKUM
langsung maupun tidak langsung. .
2. PENEGAKAN HUKUM
Mewujudkan
adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
tinggi HAM & memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
.
3. TRANSPARANSI
3. TRANSPARANSI
Menciptakan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.
.
4. KESETARAAN
4. KESETARAAN
Memberi
peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkankesejahteraannya.
5. DAYA TANGGAP
5. DAYA TANGGAP
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.
6. WAWASAN KE DEPAN
Membangun
daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. .
7. AKUNTABILITAS
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya. .
7. AKUNTABILITAS
Meningkatkan
akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas. .
8. PENGAWASAN
menyangkut kepentingan masyarakat luas. .
8. PENGAWASAN
Meningkatkan
upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah & pembangunan dengan
mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS
9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS
Menjamin
terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab.
10. PROFESIONALISME
10. PROFESIONALISME
Meningkatkan
kemampuan & moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan
yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
3.
Implementasi Governance di Indonesia
Konsep governance di dunia telah merasuki
pemerintahan Indonesia baik secara koseptual maupun secara kontekstual.
Membahas sedemikian banyank konsep tersebut tentu membutuhkan waktu dan kajian
yang lebih intens. Untuk itu tulisan ini hanya akan memfokuskan implementasi governance di Indonesia dalam aspek
keterbukaan terhadap modal asing berdasarkan kriteria good governance dari bank dunia.
Prinsip
keterbukaan terhadap infestasi asing telah mendapatkan legitimasi dalam bentuk
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan beberapa UU lain seperti UU
Migas. Masing-masing undang-undang ini sendiri sejak perumusan sampai
penetapannya banyak menuai protes dan penolakan dari masyarakat di seluruh
Indonesia. Berbagai argumen dan kiritik telah diberikan kepada pemerintah dan
DPR untuk tidak mengesahkan undang-undang tersebut seakan menjadi angin lalu
bagi lemabaga pemerintah tersebut. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa
undang-undang ini merupakan titipan dari pihak asing.
Dampak nyata
dari prinsip keterbukaan terhadap infestasi asing ini dapat dilihat pada kolom
fokus dalam harian kompas (Jumat, 2 Novermber 2012: 34) yang membahas
penguasaan energi oleh pihak asing. Berdasarkan data yang bersumber dari BP
Migas per Mei 2012, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont yang merupakan
perusahaan milik Amerika Serikat merupakan yang paling banyak menguasai sumber
energi di Indonesia. Perusahan asing lainnya diantaranya berasal dari Inggris
(British Petroleum), Prancis (Total), Norwegia (State Oil), Italia (ENI), dll.
Penguasaan perusahaan AS dan negara lainnya mencapai 70-80% atas energi dan sisanya dikuasai oleh
Pertamina dan Perusahaan dalam Negeri. Kerugian Indonesia dari kondisi ini
ditafsirkan oleh berbagai pengamat mencapai ratusan triliun.
Kerugian yang
diungkapkan para pengamat dalam jumlah ratusan triliun bukanlah kerugian besar
jika dibandingkan dengan kerugian dari perspektif kedaulatan bangsa. Kembali
menengok sejarah, kedaulatan bangsa dibayar dengan harga yang sangat mahal
yaitu penderitaan akibat penjajahan selama 350 tahun disertai dengan hilangnya
ribuan nyawa dalam upaya mencapai dan mempertahankan kemerdekaan. Penguasaan
secara massif sumber-sumber energi di Indonesia merupakan sebuah bentuk
penjajahan baru dengan metode yang lebih lembut. Ketidakberdayaan pemerintah dalam
menghadapi masalah ini merupakan sebuah gejala pelapukan fungsi negara. Negara
ada tapi tidak berdaya. Itulah yang terjadi dalam konteks penguasaan sumber
daya energi yang akarnya bersumber dari konsep keterbukaan terhadap infestasi
asing.
Dimata bank
dunia, pemerintahan seperti ini dianggap pemerintahan yang baik berdasarkan
kriteria good governance-nya. Namun perlu direfleksi kembali apakah negara
itu baik jika membiarkan rumahnya dirampok oleh orang lain? Apakah masih bisa
dikatakan negara jika kedaulatannya sudah tidak ada? Jawabannya jelas tidak.
Penjelasannya menggunakan konsep negara yang terdiri dari unsur penduduk,
lokasi, pemerintah dan kedaulatan. Dari konsep ini menggambarkan bahwa negara,
pemerintah dan kedaulatan merupakan satu paket yang berarti jika tidak ada
kedaulatan maka tidak ada negara dan jika tidak ada negara maka tidak ada
pemerintah. Dari titik ini konsep good governance menunjukkan kecacaatan
epistemologinya. Prinsip penalaran meniscayakan non-kontradiksi dalam sebuah
realitas. Tidak mungkin sesuatu ada dan tiak ada sekaligus dalam sebuah ruang
dan waktu yang bersamaan. Begitu pula konsep negara dalam kriteria good governance pada contoh kasus diatas
menunjukkan bahwa negara dikatakan baik berdasarkan konsep good governance jika kedaulatannya tidak ada. Ini berarti
menganggap pemerintah baik jika tidak ada. Sungguh sebuah konsep ketatanegaraan
yang irasional.
Negara kecuali
tunduk pada mekanisme global yang sedang berlangsung. Kedua, peran Economic Hit Man yang berhasil melobi pimpinan-pimpinan
pemerintahan entah dengan cara sukarela atau pemaksaan. Sukarela disini berarti
dengan menawarkan keuntungan-keuntungan pribadi atau sebaliknya pemaksaan yang
dapat berupa ancaman kepada pemimpin pemerintahan ataupun organisasional dalam hal
ini rezim atau negara.Meskipun konsep governance
terbukti cacat epistemologi dan hanya merupakan konsep penjajahan baru tetapi
menjadi pertanyaan kemudian mengapa pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa?
Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, dua jawaban yang mungkin ditemukan
yang pertama pada konsep NITA dari Tatcher yang mendeklarasikan bahwa tidak ada
pilihan lain bagi negara.
4.
Hubungan otonomi daerah dengan Good Governance
Upaya pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
merupakan salah salu instrumen yang merefleksikan keinginan pemerintah untuk
melaksanakan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Hal ini dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum,
transparansi dan penciptaan partisipasi. Dalam hal penegakan hukum, UU No. 32
Tahun 2004 telah mengatur secara tegas upaya hukum bagi para penyelenggara
pemerintahan daerah yang diindikasikan melakukan penyimpangan.
Dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya terdapat 7 elemen
penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung tergantung dari bersinergi
satu sama lainnya, yaitu :
1. Urusan Pemerintahan
2. Kelembagaan
3 Personil
4. Keuangan
5. Perwakilan
6. Pelayanan Publik
7. Pengawasan.
Ketujuh elemen di atas
merupakan elemen dasar yang akan ditata dan dikembangkan serta direvitalisasi
dalam koridor UU No. 32 Tahun 2004. Namun disamping penataan terhadap tujuan
elemen dasar diatas, terdapat juga hal-hal yang bersifat kondisional yang akan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari grand strategi yang merupakan
kebutuhan nyata dalam rangka penataan otonomi daerah di Indonesia secara
keseluruhan yaitu penataan Otonomi Khusus NAD, dari Papua penataan daerah dari
wilayah perbatasan , serta pemberdayaan masyarakat.Setiap elemen tersebut
disusun penataannya dengan langkah-langkah menyusun target ideal yang harus
dicapai, memotret kondisi senyatanya dari mengidentifikasi gap yang ada antara target
yang ingin dicapai dibandingkan kondisi rill yang ada saat ini.
Meskipun dalam
pencapaian Good Governance rakyat sangat berperan, dalam pembentukan peraturan
rakyat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, namun peran negara sebagai
organisasi yang bertujuan mensejahterakan rakyat tetap menjadi prioritas. Untuk
menghindari kesenjangan didalam masyarakat pemerinah mempunyai peran yang
sangat penting. Kebijakan publik banyak dibuat dengan menafikan faktor rakyat
yang menjadi dasar absahnya sebuahnegara. UU no 32 tahun 2004 yang memberikan
hak otonami kepada daerah juga menjadi salah satu bentuk bahwa rakyat diberi
kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah perkembangan daerahnya sendiri.
Dari pemilihan kepala daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU no 25
tahun 1999). Peraturan daerah pun telah masuk dalam Tata urutan peraturan
perundang - undangan nasional (UU no 10 tahun 2004), Pengawasan oleh
masyarakat.
Sementara itu dalam
upaya mewujudkan transparansi dalam penyelenggaran pemerintahan diatur dalam
Pasa127 ayat (2), yang menegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan
dengan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintahan, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sistem akuntabilitas
semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas
lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. Hal
ini merupakan antitesis sistem akuntabilitas dalam UU No. 22 Tahun 1999 dimana
penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah oleh DPRD
seringkali tidak berdasarkan pada indikator-indikator yang tidak jelas. Karena
akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur,maka laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mempunyaidampak politis
ditolak atau diterima. Dengan demikian maka stabilitas
penyelenggaraanpemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
Masyarakat memiliki hak
untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai
perorangan, kelompok maupun organisasi dengan cara: Pemberian informasi adanya
indikasi terjadinya korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan pemerintah
daerah maupun DPRD. Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan,
penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
Informasi dan pendapat
tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan atau instansi yang
terkait. Menurut Pasal 16 Keppres No. 74 Tahun 2001, masyarakat berhak
memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan kepada
pejabat yang berwenang. Pasal tersebut berusaha untuk memberikan kekuatan
kepada masyarakat dalam menjalankan pengawasan. Dengan demikian, jelas bahwa
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dipersiapkan untuk menjadi instrumen yang
diharapkan dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan konsep good governance dalam
penyelenggaraan pemerintahan di indonesia.
5. Contoh
Good Governance
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali memberikan anugerah
kepada Privinsi Jawa Timur dalam memberikan layanan one stop service terbaik
2014. Anugrah one stop service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
diberikan BKPM tiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada daerah yang
memberikan pelayanan terbaik terhadap calon investor.
Jawa Timur juga pernah mendapatkan penghargaan tersebut pada 2012.
Pada kuartal II 2014, Jawa Timur menjadi lokasi favorit investor lokal karena
meraup investasi sebesar Rp 10,5 triliun. Secara keseluruhan, realisasi
investasi di Jawa mencapai Rp 69,1 triliun atau 59,5 persen. Sedangkan
investasi di luar Jawa sebesar Rp 47,1 triliun atau 40,5 persen.
Pada kesempatan itu, BKPM memberikan sejumlah penghargaan terhadap
kabupaten, kota dan provinsi yang banyak dituju oleh investor. Menurut Kepala
BKPM Mahendra Siregar PTSP sangat diperlukan dalam hal reformasi
birokrasi. Kepala BKPM Mahendra Siregar mengharapkan penghargaan ini dapat
memicu perbaikan layanan investasi di setiap daerah. "Walaupun disatu
pihak pemenang penghargaan jadi tolak ukur bagi daerah-daerah lain, namun tetap
harus membenahkan diri untuk memberikan layanan yang terbaik bagi
investor," ujar Mahendra dalam sambutannya di acara Invesment Award di
Hotel Borobudur.
Selain itu, BKPM juga memberikan penghargaan khusus untuk daerah
Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Daerah yang mendapatkannya adalah Provinsi
Papua dan Kabupaten Buru. Untuk Tingkat provinsi, peringkat
pertama diberikan kepada Jawa Timur, peringkat kedua Sumatera
Selatan, peringkat ketiga Daerah Istimewa Yogyakarta, dan peringkat keempat
Provinsi Kalimantan Timur. Sementara, sejumlah kota yang juga mendapatkan
penghargaan tersebut antara lain Banjar, Pekanbaru, Surakarta/Solo, dan Bitung.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten antara lain Pinrang, Siak, Indragiri Hulu,
dan Kabupaten Sragen.
III.
Penutup
III.1 KESIMPULAN
Konsep good
governance yang dijelaskan tersebut berlaku untuk semua jenjang
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mau tidak mau,
mampu ataupun tidak mampu, dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah
daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance karena
prinsip tersebut telah menjadi paradigma baru didalam menyelenggarakan
kepemerintahan yang digunakan secara universal.
Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancangan
undang-undang yang di rumuskan, melainkan suatu sikap yang pasti dalam
menangani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut
harus di lakukan. Pada sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk
menyebarluaskan konsep good governance kepada seluruh jajaran
pemerintahan karena konsep tersebut menjadi salah satu ukuran keberhasilan
birokrasi pemerintahan.
III.2 SARAN
Demikian makalah yang kami susun. Karena keterbatasan pengetahuan
dan referensi tentu masih terdapat banyak kesalahan di dalamnya. Demi perbaikan
karya selanjutnya, kritik dan saran dari berbagai pihak terutama dosen
pembimbing tentu sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dwipayana, AAGN
Ari dan Sutoro Eko (Eds). 2003. Membangun
Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Press.
Prasojo, Eko dan
Teguh Kurniawan. 2008. Reformasi Birokrasi dan Good Governance:
Kasus Best Practice dari Sejumlah Daerah di Indonesia. http://staff.ui.ac.id/
Pratikno. 2005.
“Good Governance dan Governability”dalam
Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol
8, No. 3, 231-352. http://jurnalsospol.fisipol.ugm.ac.id/
Perkins, Jhon.
2005. Confession of Economic Hit Man. Jakarta:
Abdi Tandur
Perkin, Jhon.
2007. Bandit Ekonomi; Kelanjutan Kisah
Petualangannya di Indonesia dan Dunia Ketiga. Jakarta: Ufuk Press.
Rais, Muhammad
Amin. 2008. Agenda Mendesak Bangsa;
Selamatkan Indonesa!. Yogyakarta: PPSK Press. http://books.google.co.id/
Suhartono dan
Anton Sanjoyo. “Penguasan Energi: Ketika AS Menguasai Sumber Energi” Kompas. 2 November 2012. Hal. 34
Tiihonen,
Seppo. 2004. From Governing to Governance. Tampere: Juvenes Print. http://books.google.co.id/
Winarno,
Budi. 2009. Pertarungan Negara Vs Pasar.
Jakarta: Media Presindo

Komentar
Posting Komentar