PLURALISME



Pelajaran: Pendidikan Kewarga Negaraan
Dosen: Ibu Yumna
1. Apa itu Pluralisme...?
Firman Allah SWT :
Ø  “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)
Ø  “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
Ø  Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Ø  Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
            Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme mengatakan bahwa, pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
            Jadi paham pluralisme adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, hal ini jugalah yang membuat masyarakat awam bingung dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.[1]
            Menurut penulisnya [2] belum lama, pada 20 Maret 2012, salah satu peneliti INSISTS, Akmal Syafril, ST., M.Pd.I., menerbitkan bukunya yang berjudul Buya Hamka: Antara Kelurusan ‘Aqidah dan Pluralisme. Buku ini sebenarnya merupakan Tesis Master Pendidikan Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor. Penerbitan buku ini sangat penting untuk menjernihkan dan mempertegas pemikiran Buya Hamka tentang Pluralisme Agama.[3]
            Sebagian besar isinya adalah kutipan-kutipan dari Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka. Di bagian awalnya, Syafii Maarif menjelaskan alasan di balik penelitiannya terhadap kedua ayat ini: “Pada suatu hari bulan November 2006 datanglah sebuah pesan singkat dari seorang jenderal polisi yang sedang bertugas di Poso menanyakan tentang maksud ayat 62 surat al-Baqarah. Kata jenderal ini pengertian ayat ini penting baginya untuk menghadapi beberapa tersangka kerusuhan yang ditangkap di sana.”
            Di antara berbagai kutipan Tafsir Al Azhar dari artikel tersebut, inilah salah satunya yang nampaknya paling penting: “Inilah janjian yang adil dari Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang dalam agama yang mana mereka hidup, atau merk apa yang diletakkan kepada diri mereka, namun mereka masing-masing akan mendapat ganjaran atau pahala di sisi Tuhan, sepadan dengan iman dan amal shalih yang telah mereka kerjakan itu.”
            Setelah menjelaskan bahwa Hamka menolak pendapat yang menyatakan bahwa ayat ke-62 dalam Surah al-Baqarah telah di¬-nasakh oleh ayat ke-85 dalam Surah Ali ‘Imran, Syafii Maarif pun memungkas artikelnya dengan opini berikut: “Sikap Hamka yang menolak bahwa ayat 62 al-Baqarah dan ayat 69 al-Maidah telah dimansukhkan oleh ayat 85 surat Ali ‘Imran adalah sebuah keberanian seorang mufassir yang rindu melihat dunia ini aman untuk didiami oleh siapa saja, mengaku beragama atau tidak, asal saling menghormati dan saling menjaga pendirian masing-masing. Sepengetahuan saya tidak ada Kitab Suci di muka bumi ini yang memiliki ayat toleransi seperti yang diajarkan Al-Quran. Pemaksaan dalam agama adalah sikap yang anti Al-Quran (lih. al-Baqarah 256; Yunus 99).”[4] Dapat kita pahami bahwa bukan hanya pemahaman Islam saja yang dapat disetarakan dengan yang lain melainkan juga budaya yang dikembangkan dalam kehidupan kita, nah dari sinilah awalnya para doktrin-doktrin itu memahamkan masyarakat agar mau mengikuti apa yang jadi keinginan mereka, sehingga pertalian sejati  yang kebhinekaan dalam ikatan keadaban disertai dengan sikap tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alami dalam rahmat Tuhan bagi kehidupan masyarakat. Para sosiolog dan antropologi yakin bahwa setiap individu dan kelompok mempuyai kebutuhan. Jika masyarakat terdiri dari beragam kelompok, atau berbagai kelompok etnik.
            Istilah etnik dan ras dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat dalam pemerintahan orde baru, kita semua “disosialisasikan” oleh kekhawatiran terjadinya konflik antara SARA, suku, agama, ras dan antar golongan. Seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai individu mapun kelompok, selalu di liputi perasaan khawatir dan berhati-hati berada dalam suatu bangsa yang masyarakatnya mejemuk. Kemajemukan itu di gambarkan oleh beragaman suku bangsa, agama, ras dan golongan yang mendiami Sabang sampai Merauke. Akibatnya pemerintah menjadikan stabilitas nasional sebagai suatu yang mutlak harus di jaga bagi pembangunan nasional jangka panjang (pembangunan terdidi dari stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan) ini berarti bahwa sejak lama kita telah di perkenalkan dengan konsep ras dan etnik.
                  Kita lihat bahwa pluralisme itu dapat ketahui dari beberapa kategori makna pluralisme, jika kita hubungkan dengan konsep lain.
a.       Pluralisme (Etnik) adalah koeksistensi atau pengakuan terhadap kesetaraan dalam social budaya antra beragam kelompok etnik yang ada dalam suatu masyarakat.
b.      Pluralisme politik adalah merupakan suatu pengakuan terhadap kesetaraan dalam distribusi kekuasaan kepada berbagai kelompok interest, kelompok penekan, etnik dan ras, organisasi dan lembaga politik dalam masyarakat.
c.       Pluralisme kekuasaan yang pluralistic adalah sebuah system yang mengatur pembagian hak kepada semua kelompok yang beragam dalam suatu masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
d.      Moel pluralis adalah analisis sistim politik yang memandang bahwa kekuasaan merupakan perluasaan dari persaingan antara berbagai kelompok interest.
e.       Pluraslime Media.
                   Dalam studi media juga kita lihat bahwa pluralisme daam pandangan kebebasan dan kemerdekaan yang sangat besar dan di akui oleh Negara, partai politik dan kelompok-kelompok penekan dalam masyarakat, akan tetapi dengan adanya media maka kita harus dapat dikelola oleh sebuah menejemen yang professional sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang ideal bagi kebebasan dan kemerdekaan berpendapat rakyatnya.[5]
Pluralisme adalah suatu sikap yang mengakui dan sekaligus menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan mengembangkan atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak atau banyak dari agama yang ada, dibarengi dengan adanya pengakuan aturan-aturan yang dimiliki oleh setiap agama tersebut. Pluralisme, sebuah pemahaman yang saat ini sedang gencar menyerang dalam tubuh kaum muslimin.
Kata ini dimaknakan dengan “semua agama sama”, “semua agama mengajarkan kebaikan”, “tidak boleh fanatik, atau mengklaim bahwa agamanya sendiri yang paling benar, sedangkan yang lain adalah salah (sesat)”. Walhasil, menurut pemahaman ini semua pemeluk agama mengandung kebenaran dan memiliki kesempatan yang sama untuk masuk surga.            
            MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengartikan pluralisme agama sebagai sebuah paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk surga dan akan hidup berdampingan di dalam sorga kelak.[6]












[2]. Dr. Adian Husaini
[3]. “Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme Agama”

[4]. http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2012/04/20/3778/memperjelas-posisi-hamka-soal-pluralisme-agama.html#.VFTc_WeIL2U

[6]. http://solikhaton.blogspot.com/2014/01/makalah-tentang-pluralisme-agama-di.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengaruh perbedaan qira’at terhadap penetapan hukum

ALQUR’AN