ALIRAN MU’TAZILAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah tafsir yang dibimbing
oleh :
Aminullah Elhady
![]() |
Disusun
oleh :
Adi
Purwanto
Amiruddin
Nor fazli
Agus
Jailani
PROGRAM STUDI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Jalan
Jumat Nomor 94 Mangli Jember JATIM
- INDONESIA 68136
Telp . (0331) 487550 Fax. (0331) 427005
Email : stainjember@gmail.com
Telp . (0331) 487550 Fax. (0331) 427005
Email : stainjember@gmail.com
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “Aliran Mu’tazilah”.
Makalah ini berisikan tentang asal usul,
tokoh-tokoh Mu’tazilah dan masih banyak lagi .
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Penyusun juga mengucapkan
banyak terimakasih kepada guru/dosen yang telah memberi banyak bimbingan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
Jember,
Maret 2015
|
Daftar isi
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Masalah 2
BAB II 3
PEMBAHASAN 3
A. Asal Usul Mu’tazilah 3
B. Ajararan-Ajaran Dasar Mu’tazilah 4
1. At-Tauhid (Ke Maha Esaan Tuhan) 4
2. Al-Adl (Keadilan Tuhan) 6
3. Al-wa’d wa al-wa’id (Janji dan Ancaman) 7
4. Al-Manzilah bain al-manzilatain (Posisi di antara dua posisi) 7
5. Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahi ‘an al-munkar (Perintah untuk berbuat baik dan larangan berbuat jahat). 7
C. Tokoh- Tokoh Mu’tazilah 8
1. Wasil bin Atha. 8
2. Abu Huzail al-Allaf. 8
3. Al-Jubba’i. 8
4. An-Nazzam 9
5. Al- Jahiz 9
6. Mu’ammar bin Abbad 9
7. Bisyr al-Mu’tamir 10
8. Abu Musa al-Mudrar 10
9. Hisyam bin Amr al-Fuwati 10
BAB III 11
PENUTUP 11
KESIMPULAN 11
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyak
aliran dan mazhab yang timbul sepanjang sejarah umat Islam. Mulai dari
timbulnya aliran berlatar belakang politik, yang kemudian aliran tersebut
berevolusi dan memicu kemunculan aliran bercorak akidah (teologi), hingga
bermacam mazhab Fikih, Ushul Fikih dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Jika
dilihat dengan kaca mata positif, maka beragamnya aliran dan mazhab dalam Islam
itu menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang kaya dengan corak pemikiran. Hal ini berarti umat Islam
adalah umat yang dinamis, bukan umat yang statis dan bodoh yang tidak pernah
mau berfikir.
Namun
dari semua aliran yang mewarnai perkembangan umat Islam itu, tidak sedikit juga
yang mengundang terjadinya konflik dan membawa kontroversi dalam umat,
khususnya aliran yang bercorak atau berkonsentrasi dalam membahas masalah
teologi. Satu diantara golongan/aliran itu adalah Mu’tazilah.
Banyak
yang mengidentikkan Mu’tazilah dengan aliran sesat, cenderung merusak tatanan agama
Islam, dan dihukum telah keluar dari ajaran Islam. Namun juga tidak sedikit
yang menganggap Mu’tazilah sebagai main icon kebangkitan umat Islam
di masa keemasannya, sehingga berfikiran bahwa umat Islam mesti menghidupkan
kembali ide-ide aliran ini untuk kembali bangkit. Itu adalah sebagian dari
sekian banyak fakta lapangan yang menunjukkan bahwa kelompok ini memang
tergolong kontroversial.
Agar
tidak terjebak dalam kontroversi dan kesalahpahaman tersebut, maka perlu
dilakukan usaha-usaha untuk mengkaji kelompok ini secara objektif, dalam artian
perlu adanya kajian mendalam di setiap sisinya. Karena itu penulis mencoba
menguraikan beberapa hal yang berkaitan tentang Mu’tazilah dalam makalah ini
tentang apa, siapa, dan bagaimana kaum Mu’tazilah itu?
B. Rumusan
Masalah
1. Dari
mana Asal Usul Mu’tazilah?
2. Apa
saja Ajaran-ajaran Dasar Mu’tazilah?
3. Siapa
Tokoh-tokoh Mu’tazilah?
C. Tujuan
Masalah
1. Mengetahui
Asal Usul Mu’tazilah dan Latar Belakang Munculnya
2. Mengetahui
Ajaran-ajaran Dasar Mu’tazilah
3. Mengetahui
Tokoh-tokoh Mu’tazilah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal
Usul Mu’tazilah
Kelompok
pemuja akal ini muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara
tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan
dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah
mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi
Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131
H.
Kemunculan
mu`tazilah ini bermula dari lontaran ketidak setujuan dari Washil Bin Atha`
atas pendapat Hasan Basri yang mengatakan bahwa seorang muslim yang melakukan
kefasikan (dosa besar), maka di akhirat nanti akan disiksa lebih dahulu sesuai
dengan dosanya, kemudian akan dimasukkan ke jannah sebagai rahmat Allah
atasnya, Washil Bin Atha` menyangkal pendapat tersebut. Sebaliknya dia
mengatakan bahwa kedudukan orang mukmin yang fasik tersebut tidak lagi mukmin
dan tidak juga kafir. Sehingga kedudukannya tidak di neraka dan tidak pula di
surga. namun dia berada dalam satu posisi antara iman dan kufur. Antara surga
dan neraka (al-manzilah baina manzilatain).
Apabila
kata Mu’tazilah dikaitkan dalam konteks aliran‑aliran teologi, maka Mu’tazilah
adalah suatu nama golongan dalam Islam yang membawa persoalan‑persoalan teologi
yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan‑persoalan yang
dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah yang dalam pembahasannya banyak memakai akal,
sehingga golongan ini sering disebut kaum rasionalis Islam.[1]
Sebenarnya
nama Mu’tazilah bukanlah produk dari orang‑orang Mu’tazilah sendiri, melainkan
gelar yang diberikan oleh pihak lain untuknya, ketika Hasan al- Basri mendengar
kebid`ahan Washil Ibn Atha`, maka dia mengusirnya dari majlis, lalu Washil Ibn
Atha` memisahkan diri kemudian diikuti oleh para sahabatnya yang bernama Amr
bin Ubaid. Maka pada saat itulah orang-orang menyebut mereka telah memisahkan
diri dari pendapat umat. Sejak itulah pengikut mereka berdua disebut
Mu`tazilah.
B. Ajararan-Ajaran
Dasar Mu’tazilah
Ajaran-ajaran
dasar golonga Mu’tazilah berasal dair Ibn Atha’, pokok-pokok pikiran itu dirumuskan
dalam ajarannya yang disebut “Al-ushul al-Khamsah”, atau Lima ajaran dasar
yaitu :
1.
Al-Tauhid
2.
Al-‘adl
3.
Al-wa’d wa al-wa’id
4.
Al-manzilah bain al-manzilatain
5.
Al-‘amr bi al-ma’ruf wa al-nahi an al-munkar
1. At-Tauhid
(Ke Maha Esaan Tuhan)
Tauhid adalah dasar Islam pertama dan utama. Sebenarnya tauhid ini bukan milik
golongan Mu’tazilah saja. Tetapi mereka menafsirkan sedemikian rupa dan
mempertahankannya dengan sungguh-sungguh. Maka mereka menyebut diri mereka
dengan ahl al-tauhid.
Mu’tazilah berpendapat bahwa
Allah SWT itu Qadim dan yang selain-Nya hadits (baru), Dia Tuhan Yang Maha Esa
dan Maha Sempurna yang tidak ada tandingan-Nya serta tidak pantas disamakan dengan
sesuatu apapun, itu saja bagi mereka cukup untuk menerangkan tentang Allah itu.
Sehingga dengan inti ajaran Tauhid seperti ini dan dibarengi dengan kemampuan
logika mereka , melahirkan ide-ide berikut :
a.
Tidak
mengakui sifat-sifat Allah SWT.
Mereka
berpendapat bahwa sifat-sifat itu adalah Dzat itu sendiri (‘ain al-dzat) .
Karena jika sifat itu za’idah ‘ala al-dzat, berarti dia berada diluar Dzat, dan
akan menyebabkan banyaknya jumlah yang Qadim (ta’addud al-qudama’).[2]
b. Mengatakan al-Qur’an
makhluk.
Mu’tazilah mengatakan bahwa Kalam tidak mungkin disamakan dengan sifat Ilmu dan
Qudrah (Kuasa), sebab hakikat Kalam menurut Mu’tazilah adalah huruf-huruf yang
teratur dan bunyi-bunyi yang jelas dan pasti, baik nyata maupun ghaib . Kalam
bukanlah sesuatu yang memiliki hakikat logis, namun dia hanyalah sebuah
istilah, yang tidak mungkin ada/terwujud kecuali melalui lidah. Dan Allah SWT sebagai
Mutakallim (Yang Berfirman) menciptakan Kalam itu.
Al-qur’an
itu baru (diciptakan) al-qur’an adalah manifestasi kalam tuhan, Al-qur’an
terdiri atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang antara satu mendahului yang
lainnya.[3]
c.
Mengingkari
bahwa Allah SWT dapat dilihat dengan mata telanjang.
Mu’tazilah memandang bahwa pendapat yang mengatakan Allah dapat dilihat dengan
mata telanjang di akhirat, membawa pada ide yang sangat bertentangan dengan
Tauhid yaitu tasbih, menyamakan Allah SWT dengan makhluk. Karena menurut
mereka, ru’yah (pandangan) adalah kontak sinar (ittishal syu’a') antara “yang
melihat” dengan “yang dilihat”, dan mereka memberikan satu syarat agar ru’yah
itu bisa terjadi yaitu ru’yah tersebut harus berhubungan dengan benda nyata
(maujud), dan Allah SWT bukanlah yang demikian, oleh karena itulah mereka
mengatakan hal itu mustahil terjadi pada Allah SWT.
d. Mengingkari jihah (arah) bagi Allah.
Ini sejalan dengan penjelasan mereka tentang kesempurnaan Allah SWT, yaitu:
“Bukan yang memiliki batasan (dzi jihat) kanan, kiri, depan, belakang, atas
maupun belakang dan tidak dibatasi oleh tempat”. Karena dengan menetapkan atau
membatasi jihah bagi-Nya berarti menetapkan atau membatasi Allah pada suatu
tempat dan tubuh (jism). Hal yang
memiliki ruang berarti sama halnya dengan makhluk.
e.
Mentakwilkan ayat-ayat yang memberikan kesan adanya persamaan Tuhan dengan
manusia.
Demikian juga halnya dengan semua ayat yang mengesankan bahwa Allah juga
memiliki anggota tubuh seperti anggota tubuh manusia. Mereka mentakwil Wajah
Allah dengan Dzat Allah itu sendiri, Tangan Allah dengan Kekuasaan, Kekuatan
dan Nikmat Allah dan lain sebagainya.
2.
Al-Adl (Keadilan Tuhan)
Ajaran dasar mu’tazilah yang kedua
adalah “Al-Adl” yang berarti tuhan maha adil.Adil adalah suatu atribut yang
paling jelas menunjukkan kesekpuurnaan. Karena
Allah maha sempurna sudah pasti Dia adil. Ajaran ini bertujuan ingin
menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Hal ini
karena alam semesta diciptakan untuk kepentingan manusia. Tuhan di pandang adil
apabila bertindak hanya yang baik dan yang terbaik.
Begitu
Juga Dia adil apabila tidak melanggar janjinya. Dengan demikian tuhan terkait
dengan janjinya.[4]
3. Al-wa’d wa al-wa’id (Janji dan Ancaman)
Dasar ajaran ini merupakan lanjutan dari ajaran tentang al-‘adl. Golongan
Mu’tazilah yakni bahwa janji tuhan akan memberikan upah atau pahala bagi
orang yang berbuat baik, dan memberikan ancaman akan menyiksa orang yang
berbuat jahat pasti dilaksanakan, karena sesuai dengan janji dan ancaman Tuhan.
Janji Tuhan untuk memberi pahala masuk surga bagi yang berbuat baik (al Muthi’)
dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al ‘ashi)pasti terjadi,
begitu pula janji Tuhan untuk memberi ampunan pada orang yang bertaubat nasuha
pasti benar adanya.[5]
4.
Al-Manzilah bain al-manzilatain (Posisi di antara dua posisi)
Prinsip ini snagat penting dalam ajaran Mu’tazilah, karena merupakan awal
persoalan yagn timbul dalam masalah teologi sehingga lahir golongan Mu’tazilah.
Yaitu persoalan orang yang berdosa besar, ia mati belum sempat bertobat, orang
tersebut tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi fasiq, suatu posisi diantara
dua posisi.
Golongan Khawarij berpendapat bahwa orang tersebut menjadi kafir dan akan kekal
di neraka. Golongan Murjiah berpendapat bahwa orang tersebut tetap mukmin,
tidak kekal di neraka dan mengharapkan rahmat dan ampunan dari Allah. Dan
golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa orang tersebut tidak mukmin dan tidak
kafir tetapi fasiq dan akan kekal di neraka, tetapi siksanya lebih ringan dari
orang kafir. Pendapat ini merupakan pendapat di antara pendapat Khawarij dan
pendapat Murjiah.
5.
Al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahi ‘an al-munkar (Perintah untuk berbuat baik dan
larangan berbuat jahat).
Ajaran ini sebenarnya bukan hanya dimiliki oleh golongan Mu’tazilah saja,
tetapi juga dimiliki oleh semua umat Islam. Tetapi ada perbedaanya, yaitu
pelaksanaan ajaran tersebut menurut Mu’tazilah, bila perlu harus diwujudkan
atau dilaksanakan dengan paksaan atau kekerasan. Sedang golongan lain cukup
dengan penjelasan saja.
Perbedaan
paham mu’tazilah dengan yang lainnya mengenai ajaran kelima ini terletak pada
tatanan pelaksanaannya.
Menurut Mu’tazilah, jika memang diperlukan , kekerasan dapat ditempuh untuk
mewujudkan ajaran tersebut.[6]
C.
Tokoh- Tokoh Mu’tazilah
1. Wasil
bin Atha
Wasil bin Atha adalah orang pertama yang meletakkan kerangka dasar ajaran
Muktazilah. Adatiga ajaran pokok yang dicetuskannya, yaitu paham al-manzilah
bain al-manzilatain, paham Qadariyah (yang diambilnya dari Ma’bad dan Gailan,
dua tokoh aliran Qadariah), dan paham peniadaan sifat-sifat Tuhan. Dua dari
tiga ajaran itu kemudian menjadi doktrin ajaran Muktazilah, yaitu al-manzilah
bain al-manzilatain dan peniadaan sifat-sifat Tuhan.
2. Abu
Huzail al-Allaf
Abu Huzail al-‘Allaf (w. 235 H), seorang pengikut aliran Wasil bin Atha,
mendirikan sekolah Mu’tazilah pertama di kotaBashrah. Lewat sekolah ini,
pemikiran Mu’tazilah dikaji dan dikembangkan. Sekolah ini menekankan pengajaran
tentang rasionalisme dalam aspek pemikiran dan hukum Islam.
3. Al-Jubba’i
Al-Jubba’i adalah guru Abu Hasan al-Asy’ari, pendiri aliran Asy’ariah.
Pendapatnya yang masyhur adalah mengenai kalam Allah SWT, sifat Allah SWT,
kewajiban manusia, dan daya akal.
Mengenai sifat Allah SWT, ia menerangkan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat;
kalau dikatakan Tuhan berkuasa, berkehendak, dan mengetahui, berarti Ia
berkuasa, berkehendak, dan mengetahui melalui esensi-Nya, bukan dengan
sifat-Nya. Lalu tentang kewajiban manusia, ia membaginya ke dalam dua kelompok,
yakni kewajiban-kewajiban yang diketahui manusia melalui akalnya (wãjibah
‘aqliah) dan kewajiban-kewajiban yang diketahui melaui ajaran-ajaran yang dibawa
para rasul dan nabi (wãjibah syar’iah).
4. An-Nazzam
Pendapat An Nazzam yang terpenting adalah mengenai keadilan Tuhan. Karena Tuhan
itu Maha Adil, Ia tidak berkuasa untuk berlaku zalim. Dalam hal ini berpendapat
lebih jauh dari gurunya, al-Allaf. Kalau Al-Allaf mangatakan bahwa Tuhan
mustahil berbuat zalim kepada hamba-Nya, maka an-Nazzam menegaskan bahwa hal
itu bukanlah hal yang mustahil, bahkan Tuhan tidak mempunyai kemampuan untuk
berbuat zalim. Ia berpendapat bahwa pebuatan zalim hanya dikerjakan oleh orang
yang bodoh dan tidak sempurna, sedangkan Tuhan jauh dari keadaan yang demikian.
5. Al-
Jahiz
Al- jahiz dalam tulisan-tulisan al-Jahiz Abu Usman bin Bahar dijumpai paham
naturalism atau kepercayaan akan hukum alam yang oleh kaum muktazilah disebut
Sunnah Allah. Ia antara lain menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan manusia
tidaklah sepenuhnya diwujudkan oleh manusia itu sendiri, malainkan ada pengaruh
hukum alam.
6. Mu’ammar
bin Abbad
Mu’ammar bin Abbad adalah pendiri muktazilah aliran Baghdad. Pendapatnya
tentang kepercayaan pada hukum alam. Pendapatnya ini sama dengan pendapat
al-Jahiz. Ia mengatakan bahwa Tuhan hanya menciptakan benda-benda materi.
Adapun al-‘arad atau accidents (sesuatu yang datang pada benda-benda) itu
adalah hasil dari hukum alam. Misalnya, jika sebuah batu dilemparkan ke dalam
air, maka gelombang yang dihasilkan oleh lemparan batu itu adalah hasil atau
kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan Tuhan.
7. Bisyr
al-Mu’tamir
Ajaran Bisyr al-Mu’tamir yang penting menyangkut pertanggungjawaban perbuatan
manusia. Anak kecil baginya tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya
di akhirat kelak karena ia belum mukalaf. Seorang yang berdosa besar kemudian
bertobat, lalu mengulangi lagi berbuat dosa besar, akan mendapat siksa ganda,
meskipun ia telah bertobat atas dosa besarnya yang terdahulu.
8. Abu
Musa al-Mudrar
Al-Mudrar dianggap sebagai pemimpin muktazilah yang sangat ekstrim, karena
pendapatnya yang mudah mengafirkan orang lain.Menurut Syahristani,ia menuduh
kafir semua orang yang mempercayai kekadiman Al-Quran. Ia juga menolak pendapat
bahwa di akhirat Allah SWT dapat dilihat dengan mata kepala.
9. Hisyam
bin Amr al-Fuwati
Al-Fuwati berpendapat bahwa apa yang dinamakan surga dan neraka hanyalah ilusi,
belum ada wujudnya sekarang. Alas$an yang dikemukakan adalah tidak ada gunanya
menciptakan surga dan neraka sekarang karena belum waktunya orang memasuki
surga dan neraka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Secara
harfiah Mu’tazilah adalah berasal dari I’tazala yang berarti berpisah. Aliran
Mu’taziliyah (memisahkan diri) muncul di Basrah, Irak pada abad 2 H.
Kelahirannya bermula dari tindakan Wasil bin Atha (700-750 M) berpisah dari
gurunya Imam Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat. Wasil bin Atha
berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin bukan kafir yang berarti ia
fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar aliran Mu’tazilah
yang menolak pandangan-pandangan kedua aliran di atas. Bagi Mu’tazilah orang
yang berdosa besar tidaklah kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka menyebut
orang demikian dengan istilah al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara
dua posisi).
2. Mu’tazilah
adalah aliran yang secara garis besar sepakat dan mengikuti cara pandang Washil
bin ‘Atha’ dan ‘ Amru bin Ubaid dalam masalah-masalah teologi, atau aliran
teologi yang akar pemikirannya berkaitan dengan pemikiran Washil bin ‘Atha’ dan
‘ Amru bin Ubaid.
3. Mu’tazilah
merupakan aliran teologis dalam Islam yang bercorak rasional, dan berpandangan
bahwa nash (wahyu) sejalan dengan rasio akal manusia. Namun dalam perjalanan
sejarahnya, mereka banyak terpengaruh dengan metode-metode filsafat asing, sehingga
hampir saja membawa mereka kepada sikap “ekstrim” dalam menggunakan logika.
Sikap “nyaris ekstrim” ini yang berpengaruh dan tampak dalam ide-ide teologis
mereka, dan sampai pada titik klimaksnya menimbulkan fitnah besar di dalam
perjalanan sejarah umat Islam, yang diistilahkan Mihnah.
4. Mu’tazilah
muncul dengan latar belakang kasus hukum pelaku dosa besar yang telah mulai
diperdebatkan oleh Khawarij dan Murji’ah. Mereka tidak mengatakan pelaku dosa
besar itu kafir dan tidak juga mukmin, melainkan fasik. Dan jika dia meninggal
dalam kondisi belum bertaubat maka dia berada di sebuah tempat antara posisi
orang mukmin dan orang kafir, yang diistilahkan dengan al-manzilah baina
al-manzilatain. Pada sisi lain dalam perkembangannya mereka juga masuk ke
ladang kasus yang diperdebatkan Qadariyah dan Jabariyah tentang hakikat
perbuatan manusia dan kaitannya dengan takdir Tuhan.
5. Penghargaan
yang tinggi terhadap akal dan logika menyebabkan timbul banyak perbedaan
pendapat di kalangan Mu’tazilah sendiri, namun ide-ide teologis mereka
disatukan dalam beberapa hal pokok, yang dikenal dengan al-Ushul al-Khamsah:
Tauhid (Keesaan), Al-’Adl (Keadilan), Al-Wa’du wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman),
Al-Manzilah Baina al-Manzilatain (Satu Tempat diantara Dua Tempat), Al-Amru bi
al-Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menegakkan yang Makruf dan Melarang
Kemunkaran)
6. Dengan
memahami lima hal pokok tersebut, penulis nilai kita tidak bisa menghukum kafir
kaum Mu’tazilah. Dan memang kita tidak bisa menggeneralisasi hukum terhadap
Mu’tazilah, tapi harus dilihat di setiap permasalahan yang diangkatkannya,
sehingga kita pun tidak terjebak ke dalam sikap “nyaris ekstrim” ketika
menghukum sebuah kelompok, yang penulis yakini akan membawa dampak negatif.
7. Dengan
kekayaan pembahasan logikanya, Mu’tazilah telah memberikan banyak masukan
terhadap kekayaan khazanah keislaman. Artinya kita tidak bisa menutup mata
rapat-rapat terhadap kontribusi mereka itu, tapi juga bukan berarti
menghilangkan nalar kritis terhadap ide-ide pemikirannya. Sebagaimana yang
dilakukan Imam Syatibi dalam metode Maqashid Syari’ah, atau Muhammad Abduh
dalam ide-ide pembaharuannya, dan tokoh-tokoh lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,
Harun, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan,
Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Prof.Dr.h.abdul Rozak M.Ag. dan Prof.Dr.h.Rosihon,
Anwar M.Ag. Ilmu Kalam,Bandung: Pustaka Setia , 2012.
Abd.
Al Jabbar bin
Ahmad, Syarh al Ushul al khamsah, Maktab wahbab, Kairo,1965.
Mahmud
Mazru’ah, Tarikh Al Firaq Al Islamiya , Kairo:
Dar
Al Mannar, 1991.
[1] Nasution Harun, Teologi Islam;
Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia), 1986
[3] Prof.Dr.h.abdul Rozak
M.Ag. dan Prof.Dr.h.Rosihon, Anwar M.Ag. Ilmu Kalam,(Bandung: Pustaka
Setia , 2012), 101
[4] Prof.Dr.h.abdul Rozak
M.Ag. dan Prof.Dr.h.Rosihon, Anwar M.Ag. Ilmu Kalam,(Bandung: Pustaka
Setia , 2012), 103
[6] Nasution
Harun, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia, 1986),
56

Komentar
Posting Komentar